Wednesday, December 16, 2015

Makalah Pendidikan Anti Korupsi

MAKALAH

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

 






                                                 OLEH :
MUH. ALI
NIM. G2G115003



UNIVERSITAS HALU OLEO (UHO) KENDARI
PROGRAM MAGISTER (S2)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN IPS

TAHUN 2015


ANALISIS IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI INDONESIA
DALAM PERSPEKTIF KURIKULUM 2013 [1]
Oleh :
Muh. Ali[2]


A.       Pendahuluan
Memasuki Tahun ke-17 perubahan pemerintahan Indonesia dari masa orde baru ke orde reformasi, masih memunculkan banyak polemik dan permasalahan dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah.  Reformasi disegala bidang masih dalam kategori lemah diantaranya: pemberantasan korupsi tebang pilih, pemborosan anggaran pusat maupun daerah, beberapa lembaga anti korupsi belum bisa memberantas korupsi, Kepala Daerah menjadi Raja kecil di daerah, Perusahaan asing menguasai Sumber Daya Mineral Indonesia, bahkan lebih ironis dan memilukan Pendidikan hanya dijadikan alat meraup suara ketika kampanye Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilukada.
Sebelum memasuki pembahasan analisis implementasi pendidikan anti korupsi di Indonesia dalam perspektif kurikulum 2013, terlebih dahulu dibahas arti serta makna korupsi, pendidikan, dan kurikulum secara mendetail.
Sebagaiamana kita ketahui kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau biasa juga disebut corruptus, dan asal kata corruption  berasal bahasa Latin yang lebih tua dari kata corrumpere. Dari asal bahasanya korupsi dapat diartikan busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, arti secara luas korupsi adalah tindakan manusia secara individu atau kelompok baik itu Pejabat, Politisi, Aparatur Negara, serta individu-individu lain yang terlibat dalam tindakan secara tidak wajar dan tidak jujur menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam perbincangan umum untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pejabat-pejabat Negara. Namun korupsi sampai sekarang ini dilakukan juga oleh kalangan masyarakat umum dan terus meningkat dari tahun ke tahun, maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa mempengaruhi kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara, bahkan tanda-tanda korupsi sudah memasuki seluruh sendi kehidupan, sebagai contoh dikehidupan keluarga saat suami tidak transparan pada penghasilannya, anak tidak jujur pada pemakaian uang belanja yang diberikan orang tua atau seorang siswa yang apabila diberikan tugas selalu menyontek, guru yang tidak tepat waktu mengajar serta seorang petani yang mengambil pupuk atau bibit pembagian pemerintah melebihi dari yang telah ditentukan,  dengan  demikian korupsi adalah semua perbuatan yang melanggar aturan.
Berdasarkan beberapa kasus korupsi yang merugikan Negara, baik pusat maupun daerah penyumbang terbesar adalah mereka yang lulusan sarjana. Ini merupakan hempasan bagi lingkungan Perguruan Tinggi, akan tetapi polemik ini dibantah oleh Perguruan Tinggi karena mereka itu lulusan SMA sederajat, pembentukan karakter mereka berasal dari dimana sekolah mereka menimpa ilmu, pihak SMA sederajat juga membantah bahwa dasar mereka menimba ilmu berasal dari SMP sederajat, begitu pula pihak SMP membantah bahwa mereka ditimpa selama 6 tahun di Sekolah Dasar, Pihak SD sederajat juga membantah bahwa mereka ditimpa oleh lingkungan mereka berada, dikarnakan sekolah hanya mengajar mereka paling lama 6 jam setiap hari, sedangkan 18 jam lingkunganlah yang mengajarkan mereka. Selain itu banyaknya kasus pelanggaran asusila yang terjadi, kerusuhan antarsuku ras dan agama, pengangguran, dan lain-lain yang menghiasi bangsa Indonesia.
Dari polemik diatas, jadi siapa yang disalahkan apakah sekolahnya? ataukah kurikulumnya? ataukah lingkungannya?.
Inilah yang menjadi rumusan masalah mengapa Bangsa Indonesia ini dirundung krisis moral masyarakatnya, padahal bangsa ini berada pada masa reformasi dalam artian perubahan disegala bidang.

B.        Konsep Pendidikan dan Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan merupakan hal terpenting dalam kehidupan seseorang, melalui pendidikan, seseorang dapat dipandang terhormat, memiliki karir yang baik serta dapat bertingkah sesuai norma-norma yang berlaku.
Pengertian pendidikan menurut Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan keagamaan, kepribadian serta budi pekerti yang luhur.
Tujuan pendidikan itu untuk menciptakan pribadi berkualitas dan memiliki karakter sehingga mempunya visi yang luas kedepan untuk menggapai cita-cita yang diharapkan serta mampu beradaptasi secara efisien dalam berbagai lingkungan. Jadi salah satu konsep pendidikan itu sendiri adalah untuk sarana motivasi diri supaya menjadi lebih baik.
Pendidikan bisa dimulai semenjak bayi masih berada dalam kandungan seperti yang banyak orang lakukan dengan memperdengarkan musik, membaca untuk sang bayi yang masih berada dalam kandungan atau mengajaknya bercakap-cakap, hal ini dilakukan dengan harapan dapat memberi masukan ilmu kepada sang bayi sebelum proses kelahiran.
Menurut Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantoro, pengertian pendidikan yaitu tuntutan dalam hidup tumbuhnya anak-anak yang bermaksud menuntun segala kekuatan kodrati pada anak-anak itu supaya mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat mampu menggapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pengaruh pengajaran dan pendidikan adalah memerdekakan manusia secara lahir dan batin. Merdeka berarti mampu berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain, dan dapat mengatur dirinya sendiri.
Dari sini melihat kenyataan banyaknya korupsi dan pengangguran di Indonesia, menandakan belum berhasilnya pendidikan di negeri kita ini. Kegagalan tersebut dapat disebabkan karena pendidikan kita yang mengacu pada negara lain yang dianggap pendidikannya bagus, padahal belum tentu cocok dengan karakter generasi Indonesia.

C.       Konsep Kurikulum dengan Kurikulum 2013
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum ini tidak sembarangan dibuat, namun disesuaikan pada keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan serta kebutuhan lapangan kerja. 
Beberapa pendapat yang diungkapkan oleh para ahli mengenai pengertian kurikulum, diantaranya :
1.         Nana Sudjana
Kurikulum merupakan niat & harapan yang dituangkan kedalam bentuk rencana maupun program pendidikan yang dilaksanakan oleh para pendidik di sekolah. Kurikulum sebagai niat & rencana, sedangkan pelaksaannya adalah proses belajar mengajar. Yang terlibat didalam proses tersebut yaitu pendidik dan peserta didik. 
2.         Henry Guntur Tarigan
Kurikulum ialah suatu formulasi pedagogis yang termasuk paling utama dan terpenting dalam konteks proses belajar mengajar.
3.         S. Nasution, M. A.
Menjelaskan kurikulum sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses kegiatan belajar mengajar di bawah naungan, bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga pendidikan. 
4.         Darkir
Menyatakan bahwa kurikulum merupakan alat dalam mencapai tujuan pendidikan. Jadi, kurikulum ialah program pendidikan dan bukan program pengajaran, sehingga program itu direncanakan dan dirancang sebagai bahan ajar dan juga pengalaman belajar. 
komponen-komponen kurikulum yaitu :
1.          Tujuan, berisikan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.
2.          Materi atau isi, merupakan bahan ajar yang akan disampaikan oleh pendidik kepada peserta didik.
3.          Media atau sarana dan prasarana, yakni alat peraga atau  sarana prasarana yang menunjang kegiatan belajar mengajar.
4.          Strategi, metode atau taktik yang akan di aplikasikan dalam proses belajar mengajar
5.          Proses Pembelajaran dan penilaian, mengarah pada sebuah proses dalam pembelajaran yang meliputi segala bentuk apresiasi peserta didik dan hasil pembelajaran.
D.       Implementasi pendidikan anti korupsi Indonesia pada perspektif kurikulum 2013
Pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pasal 36 tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum tertera sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1.         Peningkatan iman dan takwa;
2.         Peningkatan akhlak mulia;
3.         Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
4.         Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5.         Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6.         Tuntutan dunia kerja;
7.         Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8.         Agama;
9.         Dinamika perkembangan global; dan
10.     Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum 2013 terdapat strategi pengembangan buku yang berisi kompetensi inti dan kompetensi dasar, kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi standar kompetensi lulusan (SKL) dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
        Kompetensi dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada Kompetensi Inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Dan dalam kurikulum 2013 Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester. Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta untuk menentukan berbagai pilihan.
Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari kompetensi dasar, pada kurikulum 2013, mata pelajaran dibagi atas mata pelajaran wajib dan mata pelajaran peminatan bagi SMU sederajat, dalam mata pelajaran wajib tersebut terdapat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sebagai pelajaran yang menekankan pada moral dan ahlak, Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 tidak berbeda jauh, sehingga penekanan pelajaran pada anti korupsi dianggap masih kurang. olehnya itu kami memberikan saran jika pendidikan anti korupsi lebih tepat dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu, sebuah usulan yang mesti dicermati. Materi pendidikan anti korupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Matematika, Bahasa, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, serta masuk pada mata pelajaran peminatan bagi SMU sederajat. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum yang tinggi. Disamping itu penanaman nilai  tanggung jawab dalam diri setiap siswa juga sangat penting, ini berarti siswa teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.










E.        Penutup
Pendidikan memegang andil yang cukup besar dalam memperbaiki nilai-nilai kehidupan, dalam pendidikan manusia dididik menjadi manusia yang seutuhnya. Artinya manusia yang mampu memegang teguh nilai moralitas kemanusiaan dalam perkembangan ilmu pendidikan. Dan nilai moral itu diharapkan mampu bertahan di tengah maraknya kemerosotan nilai bangsa, seperti terkuaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia, keterlibatan pendidikan formal dalam upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukan hal baru, justru memiliki kedudukan strategis-antisipatif. Upaya pencegahan budaya korupsi di masyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan. Sektor pendidikan formal di Indonesia dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah pencegahan tersebut secara tidak langsung bisa melalui dua pendekatan yakni menjadikan peserta didik sebagai target dan menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar korupsi tidak meluber menjadi budaya yang susah diatasi. Pendidikan untuk mengurangi korupsi berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi oleh para pendahulu kita bapak pendidikan indoensia Ki Hajar Dewantoro, dan kiranya Pendidikan Anti Korupsi dapat diselipkan pada Kurikulum 2013.






DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2015. Pendidikan Anti Korupsi. http://wikipedia/2013/11/pendidikan- anti-korupsi-.html. akses, 19 November 2015.
Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ki Hadjar Dewantara. 1935 Menjadi Manusia Merdeka. Jakarta: Waskita.

Kurikulum 2013 Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wirdjono Projo. 2005. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.





[1]  Makalah di seminarkan dihadapan Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Pendidikan IPS, Universitas    Halu Oleo (UHO) Kendari Tahun 2015.
[2]    Mahasiswa


































No comments:

Post a Comment