MAKALAH
PENDIDIKAN
ANTI KORUPSI
OLEH :
MUH.
ALI
NIM.
G2G115003
UNIVERSITAS
HALU OLEO (UHO) KENDARI
PROGRAM
MAGISTER (S2)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN IPS
TAHUN
2015
ANALISIS IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI INDONESIA
Oleh :
Muh. Ali[2]
A.
Pendahuluan
Memasuki Tahun ke-17 perubahan pemerintahan Indonesia dari masa orde baru
ke orde reformasi, masih memunculkan banyak polemik dan permasalahan dari
Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Reformasi disegala bidang masih dalam kategori
lemah diantaranya: pemberantasan korupsi tebang pilih, pemborosan anggaran
pusat maupun daerah, beberapa lembaga anti korupsi belum bisa memberantas
korupsi, Kepala Daerah menjadi Raja kecil di daerah, Perusahaan asing menguasai
Sumber Daya Mineral Indonesia, bahkan lebih ironis dan memilukan Pendidikan
hanya dijadikan alat meraup suara ketika kampanye Pemilu Legislatif, Presiden
dan Wakil Presiden serta Pemilukada.
Sebelum memasuki pembahasan analisis implementasi pendidikan anti korupsi
di Indonesia dalam perspektif kurikulum 2013, terlebih dahulu dibahas arti
serta makna korupsi, pendidikan, dan kurikulum secara mendetail.
Sebagaiamana kita ketahui kata korupsi
berasal dari bahasa latin corruptio
atau biasa juga disebut corruptus,
dan asal kata corruption berasal bahasa Latin yang lebih tua dari kata corrumpere. Dari asal bahasanya korupsi
dapat diartikan busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, arti secara
luas korupsi adalah tindakan manusia secara individu atau kelompok baik itu
Pejabat, Politisi, Aparatur Negara, serta individu-individu lain yang
terlibat dalam tindakan secara tidak wajar dan tidak jujur menyalahgunakan kekuasaan
atau kepercayaan yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Istilah
korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam perbincangan umum
untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pejabat-pejabat
Negara. Namun korupsi sampai sekarang ini dilakukan juga oleh kalangan
masyarakat umum dan terus meningkat dari tahun ke tahun, maka banyak orang
memandang bahwa masalah ini bisa mempengaruhi kelancaran tugas-tugas pemerintah
dan merugikan ekonomi Negara, bahkan tanda-tanda korupsi sudah memasuki seluruh
sendi kehidupan, sebagai contoh dikehidupan keluarga saat suami tidak transparan
pada penghasilannya, anak tidak jujur pada pemakaian uang belanja yang
diberikan orang tua atau seorang siswa yang apabila diberikan tugas selalu
menyontek, guru yang tidak tepat waktu mengajar serta seorang petani yang
mengambil pupuk atau bibit pembagian pemerintah melebihi dari yang telah
ditentukan, dengan demikian korupsi adalah semua perbuatan yang
melanggar aturan.
Berdasarkan beberapa kasus korupsi yang merugikan Negara, baik pusat
maupun daerah penyumbang terbesar adalah mereka yang lulusan sarjana. Ini
merupakan hempasan bagi lingkungan Perguruan Tinggi, akan tetapi polemik ini
dibantah oleh Perguruan Tinggi karena mereka itu lulusan SMA sederajat,
pembentukan karakter mereka berasal dari dimana sekolah mereka menimpa ilmu,
pihak SMA sederajat juga membantah bahwa dasar mereka menimba ilmu berasal dari
SMP sederajat, begitu pula pihak SMP membantah bahwa mereka ditimpa selama 6
tahun di Sekolah Dasar, Pihak SD sederajat juga membantah bahwa mereka ditimpa
oleh lingkungan mereka berada, dikarnakan sekolah hanya mengajar mereka paling
lama 6 jam setiap hari, sedangkan 18 jam lingkunganlah yang mengajarkan mereka.
Selain itu banyaknya kasus pelanggaran asusila yang terjadi, kerusuhan antarsuku
ras dan agama, pengangguran, dan lain-lain yang menghiasi bangsa Indonesia.
Dari polemik diatas, jadi siapa yang disalahkan apakah sekolahnya?
ataukah kurikulumnya? ataukah lingkungannya?.
Inilah yang menjadi rumusan masalah mengapa Bangsa Indonesia ini
dirundung krisis moral masyarakatnya, padahal bangsa ini berada pada masa
reformasi dalam artian perubahan disegala bidang.
B.
Konsep
Pendidikan dan Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan merupakan hal terpenting dalam kehidupan
seseorang, melalui pendidikan, seseorang dapat dipandang terhormat, memiliki
karir yang baik serta dapat bertingkah sesuai norma-norma yang berlaku.
Pengertian pendidikan menurut Undang Undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2003, adalah sebagai usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya
peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki
pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan
keagamaan, kepribadian serta budi pekerti yang luhur.
Tujuan pendidikan itu untuk menciptakan pribadi berkualitas dan memiliki
karakter sehingga mempunya visi yang luas kedepan untuk menggapai cita-cita
yang diharapkan serta mampu beradaptasi secara efisien dalam berbagai
lingkungan. Jadi salah satu konsep pendidikan itu sendiri adalah untuk sarana
motivasi diri supaya menjadi lebih baik.
Pendidikan bisa dimulai semenjak bayi masih berada dalam kandungan
seperti yang banyak orang lakukan dengan memperdengarkan musik, membaca untuk
sang bayi yang masih berada dalam kandungan atau mengajaknya bercakap-cakap, hal
ini dilakukan dengan harapan dapat memberi masukan ilmu kepada sang bayi
sebelum proses kelahiran.
Menurut Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantoro, pengertian
pendidikan yaitu tuntutan dalam hidup tumbuhnya anak-anak yang bermaksud
menuntun segala kekuatan kodrati pada anak-anak itu supaya mereka sebagai
manusia dan anggota masyarakat mampu menggapai keselamatan dan kebahagiaan
setinggi-tingginya.
Pengaruh pengajaran dan pendidikan adalah
memerdekakan manusia secara lahir dan batin. Merdeka berarti mampu berdiri
sendiri, tidak bergantung pada orang lain, dan dapat mengatur dirinya sendiri.
Dari sini melihat kenyataan banyaknya korupsi dan
pengangguran di Indonesia, menandakan belum berhasilnya pendidikan di negeri
kita ini. Kegagalan tersebut dapat disebabkan karena pendidikan kita yang
mengacu pada negara lain yang dianggap pendidikannya bagus, padahal belum tentu
cocok dengan karakter generasi Indonesia.
C. Konsep
Kurikulum dengan Kurikulum 2013
Dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan
ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai sebuah tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum ini tidak sembarangan dibuat, namun disesuaikan pada keadaan
dan kemampuan setiap jenjang pendidikan serta kebutuhan lapangan kerja.
Beberapa pendapat
yang diungkapkan oleh para ahli mengenai pengertian kurikulum, diantaranya :
1.
Nana Sudjana
Kurikulum merupakan niat &
harapan yang dituangkan kedalam bentuk rencana maupun program pendidikan yang
dilaksanakan oleh para pendidik di sekolah. Kurikulum sebagai niat &
rencana, sedangkan pelaksaannya adalah proses belajar mengajar. Yang terlibat
didalam proses tersebut yaitu pendidik dan peserta didik.
2.
Henry Guntur
Tarigan
Kurikulum ialah suatu formulasi pedagogis yang termasuk
paling utama dan terpenting dalam konteks proses belajar mengajar.
3.
S. Nasution, M.
A.
Menjelaskan kurikulum sebagai
suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses kegiatan belajar mengajar
di bawah naungan, bimbingan dan tanggunga jawab sekolah atau lembaga
pendidikan.
4.
Darkir
Menyatakan bahwa kurikulum merupakan alat dalam
mencapai tujuan pendidikan. Jadi, kurikulum ialah program pendidikan dan
bukan program pengajaran, sehingga program itu direncanakan dan dirancang
sebagai bahan ajar dan juga pengalaman belajar.
komponen-komponen
kurikulum yaitu :
1.
Tujuan,
berisikan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.
2.
Materi
atau isi, merupakan bahan ajar yang akan disampaikan oleh pendidik
kepada peserta didik.
3.
Media atau
sarana dan prasarana, yakni alat peraga atau sarana prasarana yang menunjang kegiatan
belajar mengajar.
4.
Strategi,
metode atau taktik yang akan di aplikasikan dalam proses belajar
mengajar
5.
Proses
Pembelajaran dan penilaian, mengarah pada sebuah proses dalam
pembelajaran yang meliputi segala bentuk apresiasi peserta didik dan hasil
pembelajaran.
D. Implementasi pendidikan anti korupsi Indonesia
pada perspektif kurikulum 2013
Pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pasal
36 tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum tertera sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
1.
Peningkatan
iman dan takwa;
2.
Peningkatan
akhlak mulia;
3.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
4.
Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6.
Tuntutan
dunia kerja;
7.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
8.
Agama;
9.
Dinamika
perkembangan global; dan
10.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum
2013 terdapat strategi pengembangan buku yang berisi kompetensi inti dan
kompetensi dasar, kompetensi inti merupakan terjemahan atau
operasionalisasi standar kompetensi lulusan (SKL) dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama
yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
(afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus
menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft
skills.
Kompetensi Inti berfungsi
sebagai unsur pengorganisasi (organising
element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti
merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal
Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan
antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke
kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu
akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari peserta didik.
Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu
mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda
dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses
saling memperkuat.
Kompetensi dasar
merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan
dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang
terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada Kompetensi
Inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari
suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai
kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan
disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan
perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang
dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada
kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Dan dalam kurikulum 2013 Struktur
kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata
pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata
pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan
beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah
juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian
konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam
pelajaran per semester. Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan
prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran
di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum
menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah
kurikulum memberi kesempatan kepada peserta untuk menentukan berbagai pilihan.
Mata pelajaran adalah unit organisasi
terkecil dari kompetensi dasar, pada kurikulum 2013, mata pelajaran dibagi atas
mata pelajaran wajib dan mata pelajaran peminatan bagi SMU sederajat, dalam
mata pelajaran wajib tersebut terdapat Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sebagai pelajaran yang menekankan
pada moral dan ahlak, Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 tidak berbeda jauh,
sehingga penekanan pelajaran pada anti korupsi dianggap masih kurang. olehnya
itu kami memberikan saran jika pendidikan anti korupsi lebih tepat
dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu, sebuah usulan yang mesti
dicermati. Materi pendidikan anti korupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Matematika,
Bahasa, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, serta masuk pada mata
pelajaran peminatan bagi SMU sederajat. Pokok bahasan mencakup kejujuran,
kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang
mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum
yang tinggi. Disamping itu penanaman nilai tanggung jawab dalam diri
setiap siswa juga sangat penting, ini berarti siswa teguh hingga terlaksananya
tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Pengembangan rasa tanggung
jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi
orang yang bermutu sebagai manusia.
E.
Penutup
Pendidikan memegang
andil yang cukup besar dalam memperbaiki nilai-nilai kehidupan, dalam
pendidikan manusia dididik menjadi manusia yang seutuhnya. Artinya manusia yang
mampu memegang teguh nilai moralitas kemanusiaan dalam perkembangan ilmu
pendidikan. Dan nilai moral itu diharapkan mampu bertahan di tengah maraknya
kemerosotan nilai bangsa, seperti terkuaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia,
keterlibatan pendidikan formal dalam upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukan
hal baru, justru memiliki kedudukan strategis-antisipatif. Upaya pencegahan
budaya korupsi di masyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah
berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan.
Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir,
sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses
pembudayaan. Sektor pendidikan formal di Indonesia dapat berperan dalam
memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah pencegahan tersebut secara tidak
langsung bisa melalui dua pendekatan yakni menjadikan peserta didik sebagai
target dan menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar
korupsi tidak meluber menjadi budaya yang susah diatasi. Pendidikan untuk
mengurangi korupsi berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong
generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi oleh para pendahulu kita
bapak pendidikan indoensia Ki Hajar Dewantoro, dan kiranya Pendidikan Anti
Korupsi dapat diselipkan pada Kurikulum 2013.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2015. Pendidikan
Anti Korupsi. http://wikipedia/2013/11/pendidikan-
anti-korupsi-.html. akses, 19 November 2015.
Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ki Hadjar
Dewantara. 1935 Menjadi Manusia
Merdeka. Jakarta: Waskita.
Kurikulum 2013 Kompetensi Dasar Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Wirdjono Projo. 2005. Tindak Pidana
Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[1] Makalah di seminarkan dihadapan Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana Program
Studi Pendidikan IPS, Universitas Halu
Oleo (UHO) Kendari Tahun 2015.
No comments:
Post a Comment